Syarat Pengantar Pembuatan e-KTP :
1. Formulir permohonan KTP;
2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga);
3. Pilih salah satu :
4. Berkas yang kurang dan catatan yang perlu
Prosedur :
1. Desa (Jadek Online dapat menghubungi operator SIAK Desa)
2. Kepolisian (jika kehilangan)
3. Kecamatan
4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban